View Full Version
Jum'at, 19 May 2017

Kriminalisasi Wartawan Panjimas dan Tokoh LUIS, Tuntutan Jaksa Dinilai Tak sesuai Fakta

 
SEMARANG (voa-islam.com)--Kriminalisasi wartawan Panjimas Ranu Muda Adi Nugroho dan sejumlah tokoh Lasykar Umat Islam Surakarta (LUIS) telah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. 
 
Umar Dhani, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mengatakan,  Ranu Muda dan tersangka lainnya, yakni  Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Ranu Muda, Laksito dan Mulyadi dalam penggalian keterangan  dan pengembangan penyidikan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
 
Umar Dhani menambahkan, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perkumpulan melakukan pelanggaran, turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan umum. Mengacu pada dakwaan yang disusun pihaknya para terdakwa melanggar pasal 169 KUHP ayat 1.
 
"Maka kami mengajukan tuntutan penjara masing-masing terdakwa selama 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujarnya.
 
Menanggapi tuntutan tersebut, Endro Sudarsono yang juga menjadi korban kriminalisasi mengaku keberatan. Ia dan tersangka lainnya akan mengajukan pledoi untuk membantah semua tuduhan jaksa. Pasalnya, dalam persidangan tidak menunjukan adanya fakta bahwa dirinya, Ranu Muda, serta sejumlah tokoh LUIS bersalah. 
 
“Kami akan patahkan tuntutan jaksa itu lewat pledoi, sebab fakta dalam persidangan tidak mendukung tuntutan jaksa itu," ujarnya.
 
Hal yang sama juga dikatakan wartawan panjimas, Ranu Muda. Menurutnya dalam persidangan tidak ditemukan fakta yang membuktikan bahwa dirinya melakukan perusakan dan penganiayaan dalam kegiatan nahi munkar di tempat maksiat Social Kitchen.
 
Ranu kembali menegaskan bahwa dirinya datang untuk melakukan peliputan. Dalam sidang tersebut ia menilai JPU memaksakan tuntutan yang tidak sesuai Fakta dan bukti. 
 
“Kalau Jaksa mendakwa dengan 169, perkumpulan jahat, saya sendiri hadir atas undangan sebagai seorang jurnalis, bukan anggota LUIS,"  ujarnya Senin (15/5/2017).
 
Ranu berharap Majelis Hakim PN Semarang bertindak obyektif dengan memperhatikan fakta dan keterangan dari saksi-saksi di persidangan. 
Selain itu, Ranu mengaku akan melakukan pembelaan pribadi atas kriminalisasi yang menimpa dirinya. Sebab sejak awal Ranu dijadikan satu berkas dengan kriminalisasi tokoh LUIS. Akibatnya, Ranu mendapat tuntutan yang sama. 
 
“Pledoi sudah kami susun, sekali lagi profesi saya berbeda dengan 11 orang LUIS. Anehnya diawal penyidikan Polda memaksa bahwa saya jadi satu berkas 8 orang itu," imbuhnya.
 
Ranu meminta dukungan dan doa umat Islam dan aktivis Islam, agar dia dibebaskan dan dikembalikan nama baiknya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version