JAKARTA (voa-islam.com)- Advokasi Presidium Alumni 212, Achmad Mikhdan menyampaikan ke Komnas HAM bahwa telah ada teror yang dialami oleh tokoh dan ormas Islam saat ini. "Inilah yang kami adukan ke Komnas HAM. Ini sangat jelas sekali. Dan dampaknya pun sangat jelas," katanya, Jum'at (19/5/2017), di Jakarta.
Padahal menurutnya, dia dan tim sudah melakukan dan menyerahkan hal-hal yang diperlukan untuk proses ke Komnas HAM. "Kami pun sudah menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan secara berangsur-angsur dan termasuk saksi-saksi yang ada.
Kami berharap, Komnas HAM sebagai lembaga lembaga pengawas penegak hukum menggunakan wewenangnya sesuai kriteria dan rekomendasi yang ada," tambah harapnya.
Memang Komnas HAM pernah berucap melalui beberapa Komisionernya untuk menyelesaikan kasus kriminalisasi terhadap ulama ini selama satu bulan. Tetapi, Mikhdan berharap kepada Komnas HAM agar penyelesaiannya tidak sampai satu bulan.
"Ya, kalau bisa kami berharap selesaikan kurang dari satu bulan, walau Komnas HAM sampaikan saat itu satu bulan dalam penyidikan," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)