JAKARTA (voa-islam.com) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah tudingan bahwa Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, setelah memanggil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhamad Al Khaththath.
"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa hari ini (23/5/2017).
Tito beralasan, kedua orang itu diduga terlibat dalam beberapa kasus dan proses penyidikan kepada mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tito pun menjelaskan kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.
"Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi," kata Tito, seperti dikutip dari Antara.
"Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakkan hukum, bukan kriminalisasi," tandasnya.[fq]