JAKARTA (voa-islam.com)- Presidium Alumni 212 mengeluarkan maklumat sekaligus himbau kepada pemerintah dan aparat kepolisian sekaligus jajarannya agar tidak menghentikan segala upaya mengkriminalisasi ulama, ustad, aktivis pro keadilan, mahasiswa, dan ormas Islam.
Alumni 212 juga meminta kepada pemerintah, khususnya aparat kepolisian agar mengeluarkan SP3 dari semua tuuhan dan sangkaan yang dituduhkan kepada habib Rizieq, ustad Bachtiar Nasir, ustad Munarman, dan para aktivis pro keadilan.
Termasuk ormas Islam, Presidium juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian mencabut pernyataan pembubaran ormas atas HTI karena pembubaran ormas bukanlah wewenang Presiden.
Tidak hanya itu, Alumni 212 pun meminta agar membuka kembali rekening Yayasan Keadilan yang merupakan dana umat Islam yang sebelumnya dibekukan sehingga dana tersebut dapat digunakan segera untuk kepentingan umat.
Pesan yang didapat oleh voa-islam.com ini juga meminta pepada lembaga pengawas penegak hukum, Komnas HAM agar tetap memainkan perannya untutk memediasi dalam menjembatani antara pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo dengan tokoh-tokoh umat dan anak-anak bangsa khususnya mereka-mereka yang telah dilanggar HAM-nya. (Robi/voa-islam.com)