View Full Version
Jum'at, 26 May 2017

Alumni KAMMI Minta Presiden Berhentikan Kapolri

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Negara Indonesia yang dibangun oleh founding father bangsa ini adalah  negara demokrasi, bukan authoritarian. Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan menyampaikan sikap dilindungi oleh undang-undang.

Demikian diungkapkan Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dalam keterangannya, Kamis (25/5/2017).

"Baru saja, hak berpendapat tersebut dicerabut paksa oleh aparatur negara yang seharusnya menjadi pengayom bangsa," kata Koordinator Presnas Keluarga Alumni KAMMI, M. Najib.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dalam aksinya menyampaikan sikap di depan Istana Negara sejak pukul 14.00 WIB tadi Rabu (24/05). Yang mereka tuntut adalah penegakkan hukum yang berkeadilan.

"Mereka menuntut dituntaskannya investigasi terhadap kasus yang mangkrak seperti BLBI, e-KTP, dan kasus hukum lainnya. Suara yang mereka sampaikan adalah suara jutaan rakyat Indonesia," ujar Najib.

Apa lacur, yang terjadi, lanjut Najib, ratusan aktivis KAMMI dibubarkan secara paksa. Tujuh aktivisnya, termasuk Ketua KAMMI ditangkap. Lima mengalami luka-luka. Salah satu yang mengalami kekerasan adalah perempuan! Polisi memukul perempuan!

"Kami, Keluarga Alumni KAMMI menilai kepolisian telah bertindak melebihi tugas dan kewenangannya sebagai  pengayom masyarakat, Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," tegasnya.

Dalam kenyataanya saat ini, sambung Najib, Kepolisian mengutamakam mengayomi rezim dan lingkaran kekuasan daripada melayani dan mengayomi masyarakat, termasuk aktivis KAMMI. 

"Tindakan represif telah membawa institusi kepolisian pada unprofessional conduct. Kepolisian telah gagal menjaga dan melindungi gerakan politik ekstra parlementer," jelasnya.

Kepolisian dibawah kepemimpinan Jenderal Polisi Tito Karnavian secara kasat mata bertindak tidak adil dalam menangani demonstran. Beda sekali perlakuan Polri  terhadap pendemo yang memuja Jokowi  dan mendukung Ahok. 

Tito Karnavian telah mengembalikan institusi polri kepada zaman era orde baru yaitu menjadi alat kekuasaan untuk memaksakan kehendak dan berupaya mematikan elemen-elemen gerakan kritis terhadap rezim penguasa.

"Dengan ini, maka kami menuntut Presiden Jokow memecat Jenderal Polisi Tito Karnavian dari jabatannya atas kepemimpinanya yg tidak pro penegakkan hukum dan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tandas Najib. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version