JAKARTA (voa-islam.com)- Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri atas dugaan kasus fake chat. Mendengar kabar itu, salah satu kuasa hukumnya menyatakan akan segera melakukan perlawanan.
"Menginformasikan kepada saya, dia (habib) marah besar dan marah sekali. Dan akan melakukan perlawanan hukum dan perlawanan politik," kata Kapitra Ampera, Senin (29/5/2017), di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Perlawanan hukum yang dimaksud oleh Kapitra adalah dengan melakukan proses pra peradilan. Pasalnya, ia menganggap keputusan demikian seperti perlakukan tirani ke masyarakat.
"Perlawanan hukum itu, kita akan melakukan pra peradilan. Ini karena tirani penegakkan hukum yang ada," tambahnya.
Tidak hanya itu, ia juga menduga bahwa status Habib Rizieq seakan sudah dipersiapkan atau malah dapat dikatakan telah dibidik. "Indikasinya adalah bahwa habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka dan lalu ditahan," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)