JAKARTA (voa-islam.com)- Pasal yang diterapkan untuk menjerat Habib Rizieq nampaknya akan dibawa untuk diajukan ke Mahkamah Konsitusi dalam bentuk judical review. Pasal itu antaranya adalah Pasal 4.
Menurut salah kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, UU yang dipakai oleh aparat kepolisian itu sangat sumir dan tidak mengandung unsur pidana manapun. Karena Pasal 4 yang dikatakan, dipakai untuk delik perbuatan dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana.
"Untuk itu patut diuji penyidik ini ke pra peradilan dan juga kita akan ajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab Pasal-pasal ini sering kali untuk membungkam para aktivis-aktivis dalam lakukan koreksi dan dalam menyampaikan aspirasi soal atau tentang kebijakan pemerintah," ucapnya, Senin (29/5/2017), di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Apabila dibiarkan, menurutnya akan membuat demokrasi di Indonesia ini makin sulit berkembang. Tidak hanya itu, ia juga menyebut pemerintahan ini bisa saja menjadi negara yang totaliter.
"Dan ini seperti menuju negara totaliterisme. Ini sangat burutk bagi perkebambangan demokrasi kita," tambahnya.
Sebelumnya, ia juga menyatakan bahwa mendengar kabar Habib Rizieq ditersangkakan, imam besar FPI yang sedang berada di Arab Saudi itu sontak marah. Ia pun mengatakan akan melakukan perlawana hukum dan politik atas penetatap status tersebut (fake chat).
"Menginformasikan kepada saya, dia (habib) marah besar dan marah sekali. Dan akan melakukan perlawanan hukum dan perlawanan politik," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)