View Full Version
Ahad, 04 Jun 2017

Mantan Anggota DPR: Soal Amien Rais, KPK Tak Punya Nyali Dakwa Korporasi

JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Djoko Edhi Abdurrahman menyatakan tidak bisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan apalagi menahan Amien Rais soal hanya namanya disebut oleh jaksa dalam perkara alat kesehatan.

“Secara hukum tak bisa KPK melibatkan, apalagi menahan Amien Rais. Salah alamat. Uang yang dituduhkan JPU mengalir ke Amien Rais, diterima badan hukum. Bukan langsung diterima Amien Rais. Sama saja bukan Amien Rais yang terbukti. Tak jelas. Batal (obscure libel). JPU mengada-ada,” katanya, melalui siaran pers yang didapat voa-islam.com, Sabtu (3/06/2017) malam.

Apabila JPU ingin menjerat Amien Rais dalam posisi alat bukti tak langsung seperti itu, JPU harus memakai Perma No 13 tahun 2016 tentang kejahatan korporasi. Dalam Perma ini, kejahatan korporasi berdiri sendiri (corporate crime).

“Karenanya bisa langsung korporasi didakwa secara mandiri. Dalam proses dakwaan terhadap korporasi itu, jika Amien Rais menerima aliran dana, bisa dibuktikan dari dakwaan kepada korporasinya.

Korporasi bisa didakwa melakukan tindak pidana korupsi (TPK) jika TPK aquo untuk (i) kepentingan korporasi, (ii) menerima manfaat dari TPK, (iii) korporasi tidak melakukan pencegahan TPK.”

Keterangan korporasi dalam model dakwaan quasy criminal property law mandiri, adalah absah sebagai alat bukti di pengadilan.

Dengan demikian, TPK EKTP dan BLBI dapat dijerat korporasinya. Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum. Golkar dan PDIP termasuk korporasi dalam kasus TPK EKTP. “Saya kira yang dikemukakan JPU bahwa Amien Rais terlibat aliran dana korupsi Saparinah, just political naration, not law. Tidak nyata. Bukan bukti. Jauh panggang dari api.

Ayo KPK pasang nyalimu! Dakwalah korporasi dengan hukum. Bukan dengan political action!” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version