JAKARTA (voa-islam.com)- Sebetulnya khalayak umum di luar sana mengerti. Jika AR sejauh ini dalam tuntutan jaksa tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategori pelaku pidana sebagai yang turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking). Hak Jaksa untuk menyebut nama siapapun, tapi bukan dengan motif justru dapat merendahkan tuntutannya karena cenderung spekulatif bahkan beropini
“Akan menjadi keliru, apabila nama baik seseorang dipertaruhkan untuk mencari dan menemukan delik pada dirinya di arena persidangan. Bukankah level penuntutan sekurang kurangnya menunjukkan dan membuktikan terdakwa berbuat apa dan mesti bertanggungjawab atas perbuatannya. Tidak pada tempatnya untuk membenarkan level penuntutan mencari dan menemukan delik pada seseorang di luar dari diri terdakwa dengan dalih pengembangan fakta,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal di akun Facebook (fanpage) resmi milik PP Pemuda Muhammadiyah, Ahad (4/6/2017).
Harus diakui, bahwa persidangan adalah tempat dimana melakukan pemeriksaan, membuktikan dan mengadili demi mencari kebenaran materiil. Bukan malah sebaliknya, dijadikan penuntut umum untuk mencari dan menemukan delik.
“Maka, strategi penuntutan dengan menyebut nama AR tidak memiliki bangunan argumentasi fakta hukum yang falid. Cenderung tuntutan mengarah pada spekulasi untuk mencari delik. Tentu hal ini dapat dikatakan keliru dalam arti hendak melindungi asas praduga tak bersalah siapapun.”
Apalagi sejauh ini terang AR bukan pelaku pidana sebagaimana dimaksud kategori Pasal 55 dan 56 KUHP. AR telah dirugikan nama baiknya atas tindakan penegakan hukum yang spekulatif. “Bagaimana bisa kita harus menghargai penegakan hukum jika itu dilakukan membelakangi hukum acara, bahkan disana kami melihat penuntutan yang beralih fungsi seperti mencari delik dipersidangan.”
Begitu amat mengecewakan itu terjadi di Negara yang menjunjung hukum dan hak asasi manusia. Jangan tuduh berlebihan terkait aliran dana itu, karena sejatinya AR bukan pelaku delik. Bukan pula pihak yang sedang terjerat hukum ataupun sedang terlibat perkara. (Robi/voa-islam.com)