View Full Version
Sabtu, 10 Jun 2017

Ahok Resmi Menyandang Status Narapidana dan Mesti Dipindahkan ke Lapas

JAKARTA (voa-islam.com)- Dicabutnya banding atas status hukum penista agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh kejaksaan menandakan bahwa seharusnya mantan Bupati Bangka Belitung itu sudah dapat menempati tempat barunya di lapas, bukan lagi di Mako Brimob. Status hukumnya pun dinilai sudah berkekuatan hukum kuat.

“Jaksa penuntut kasus Ahok cabut banding tanggal 6 Juni. Putusan pengadilan langsung inkracht dan status Ahok menjadi terpidana. Dan teregister di lapas,” kata pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, di akun Twitter(-ny), belum lama ini.

Pencabutan kabarnya dilakukan karena tim jaksa menilai Ahok telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Melalui JPU, Ali pun menilai bahwa perkara ini telah memiliki kepastian hukum.

Tidak hanya itu, sebelumnya isteri Ahok sudah mengurungkan niatnya mengajukan banding. Veronica, demikian nama isteri Ahok beralasan dicabutnya banding untuk kepentingan bersama. Entah apa yang dimaksud olehnya kepentingan bersama itu. (Robi/voa-islam.com


latestnews

View Full Version