JAKARTA (voa-islam.com)- Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka menurut salah satu Ketum partai di Indonesia ini tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
“Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya-upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 45 dan hukum yang berlaku,” kata Yusril Ihza Mahendra di akun (fanpage) Facebook miliknya, Selasa (13/06/2017).
Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan. “Silahkan KPK menggugat keputusan paripurna DPR yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.”
Kalau KPK berhasil memenangkan itu, maka menurutnya DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket.
“Jika cara melawan melalui jalur hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.” (Robi/voa-islam.com)