View Full Version
Sabtu, 17 Jun 2017

Habis Rizieq Dituduh Hina Pancasila, Yusril: Itu Bukan Lambang Negara

JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus-kasus yang tengah dihadapi oleh habib Rizieq Shihab sebanyak 12 kasus bisa jadi tidak memiliki bukti yang cukup kuat, dua di antaranya adalah kasus penghinaan lambang negara dan chat porno.

“Pak habib ini setahu saya ada 12 kasus yang dilaporkan oleh polisi. Dari 12 kasus itu, di antaraya 6 sprindik dan 2 sudah berstatus sebagai tersangka, yaitu kasus penghinaan terhadap lambang negara dan kedua kasus porno ini.

Kalau ditanya dua kasus ini, ya, alat bukti yang ada ini sangat-sangat lemah,” sampainya, Jum’at (16/06/2017), di Balairung, Matraman, Jakarta.

Menurut Yusril, misalnya saja soal dugaan penghinaan lambang negara yang kini sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka bukan tuduhan yang benara. Sebab, menurutnya, habib saat itu bukan sedang menghina atau melecehkan lambang negara. Apalagi jika diketahui bahwa tesis habib justru soal Pancasila.

“Yang pertama itu misalnya soal lambang negara. Saya melihat ceramah-ceramahnya habib Rizieq dan tesisnya di Malaysia bicara tentang Pancasila. Dan Pancasila itu bukan lambang negara.

Lambang negara itu, ya burung garuda itu. Sehingga tida bisa demikian. Pun dengan membahas Pancasila itu adalah kebebasan akademik. Tidak  bisa dipersoalkan oleh siapapun, juga tidak bisa dikatakan itu penghinaan atau penistaan terhadap lambang negara.

Kecuali habib Riizeq ambil burung garuda lalu dipatahin lehernya dan ditenteng dimana-mana, itu baru bisa disebut penghinaan lambang negara. Pancasila diperdebatkan tidak bisa dianggap tindak pidana,” jelasnya tambah.

Pun termasuk tuduhan makar yang dituduhkan oleh pemerintah ke tokoh umat Islam menurut Yusril belum ada kelanjutan proses hukumnya. “Sampai saat ini belum ada proses pengadilan. Dan saya tahun bahwa kasus makar itu kan berkaitan dengan kasus habib juga,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version