View Full Version
Senin, 19 Jun 2017

Tuduhan Makar akan Mentah di Pengadilan

JAKARTA (voa-islam.com)- Tuduhan ke ulama atau aktivis berbuat makar diyakini akan sulit mendapatkan hasil sebagaimana yang dituduhkan tersebut di pengadilan. Pasalnya, menurut pakar hukum tata negara, unsur untuk tuduhan makar ke ulama atau aktivis itu tidak terpenuhi, dan akan diragukan kebenarannya oleh jaksa.

“Kasus sekarang ini, misalkan saja soal makar. Soal ini kalau dibawa ke pengadilan akan mentah juga. Makanya akan bolak balik.

Lihat saja Sri Bintang Pamungkas, dia bolak balik karena jaksa tidak yakin jika soal itu dibawa ke pengadilan. Pasti akan ditolak karena unsurnya tidak terpenuhi,” kata Prof. Yusril Ihza Mahendra, beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Makar bukanlah seperti apa yang dituduhkan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukumnya. “Makar itu harus ada unsur kekerasannya. Seperti Ibu Rachmawati Sukarnoputri dan Ratna Sarumpaet itu tidak terdapat unsur demikian,” tambahnya.

Makar juga bukan dalam hal menghilangkan nyawa seseorang. Makar juga bukan soal bagaimana kepala negara tidak bisa menjalani jabatannya.

“Apalagi makar itu dituduh ingin bunuh Presiden.  Atau Presiden dituduh tidak dapat menjalani kekuasaannya/ingin pisahkan wilayah Indonesia, tapi makar itu harus ada unsur kekerasannya,” katanya lagi. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version