JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi senior PBB, MS Ka’ban menyebut Joko Widodo melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UUD 45. Perihalnya adalah keinginan Jokowi kepada Presidensial Treshold (PT) atau ambang batas calon 20 persen.
“Pemerintah Jokowi bersikukuh 20 persen Presidensial Treshold merupakan sikap yang terang-terangan menentang keputusan MK dan UUD 45. Pemerintah perlu pikir ulang,” katanya, di akun Twitter pribadinya, beberapa waktu lalu.
Padahal menurut Ka’ban ada cukup banyak calon presiden yang potensial untuk berkompetisi di Pemilu 2019. Itu dapat dilihat dari animo rakyat saat mengikuti Pemilu yang lalu.
“Banyaknya Capres dan Cawapres pada Pemilu 2019 peluang rakyat memilih Presiden/Wakil Presiden yang terbaik. Fakta menunjukkan Presiden terpilih dua putaran.”
Oleh sebab itu, menurutnya Presidensial Treshold yang diinginkan pemerintah bukanlah sebuah alasan yang mesti dilakukan, terlibih hal demikian melanggar hukum yang tengah berlaku.
“Potensi banyak partai politik mengusung Capres-Wapres pada Pemiluy 2019 bukan alasan tepat bagi pemerintah kukuh Presidensial Treshold 20 persen. Melawan MK dan UUD 45?” (Robi/voa-islam.com)