View Full Version
Rabu, 21 Jun 2017

Pemanggilan Paksa, Ahli Hukum Pidana: Itu Hak Konstitusional DPR

JAKARTA (voa-islam.com)- Isu akan memanggil paksa Miryam yang akan dilakukan oleh DPR RI belakangan ini menuai kontroversi. Salah satunya dianggap bahwa pemanggilan paksa itu tidak dapat dilakukan oleh DPR karena, pertama tidak sesuai dengan hukum yang ada. Dan inilah yang nampak diamini oleh aparat kepolisian.

Namun hal itu tidak dipandang demikian oleh ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita. Prof. Romli misalkan saja mengatakan bahwa pemanggilan tersebut adalah hak politik dari DPR RI. Sehingga menurutnya tidak ada alasan hukum Polri tidak memanggail paksa tersangka tindak pidan korupsi tersebut.

“Panggilan paksa dalam konteks UU MD3 2014 bukan dalam proses peradilan pidana, tapi dalam proses politik hak konstitusional anggota DPR RI. Tidak alasan hukum Polri tidak lakukan panggilan paksa terhadap siapapun atas perintah Pasal 73 UU MD3 No. 17 Tahun 2014. Coba baca ayat 4,” tulisnya, di akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (20/06/2017).

Dia juga menyatakan bahwa pemerintah pun tidak dapat mengoreksi hak yang dimiliki DPR RI tersebut. “Pemerintah upaya paksa dasar Pasal 73 (4) UU MD khusus untuk badan  hukum/wwarga masyarkat termasuk….tersangka KPK dan KPK tidak dapat melarang atau menghentikan.”

Oleh sebab itu, angket yang digelontorkan oleh DPR menurutnya mesti dihormati sipapum, termasuk elit. “Pembentukan Pansus angket wujud dari perintah UU MD3 yang harus ditaati semua WNI dan penyelenggara negara.”

Miryam adalah tahanan KPK yang diperkarakan karena proyek pengadaan e-KTP. Dalam pengakuannya, Miryam pernah mendapat ancaman dari kasu yang tengah dihadapi olehnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version