View Full Version
Jum'at, 23 Jun 2017

Selain Dinilai Melanggar Hukum, Ini sebab Lainnya Ahok harus Ditempatkan di Lapas

JAKARTA (voa-islam.com)- Menteri Hukum dan HAM seharusnya paham bahwa menempatkan napi di rutan adalah pelanggaran hukum serius. Kenapa napi harus ditempatkan di LP, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman.

“Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sebab sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S. Pane, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com.

Sementara yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di Rutan menurut Pane tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi. Apalagi di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit.

“Rutan Brimob hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah. Dua bangunan terdapat kamar kamar yang dijadikan sebagai kamar untuk tahanan, sehingga seperti kamar pribadi. Di bangunan inilah Aulia Pohan dan Susno Duaji pernah ditahan.

Dari dua bangunan yang terdapat kamar kamar itu, satu bangunan dikhususkan untuk tahanan teroris. Dua bangunan lagi terdiri dari sel tahanan berjeruji.” Dan menurut Pane, di tempat ituah Wiliardi Rizard mantan Kapolres Jakarta Selatan yang dituduh terlibat kasus pembunuhan Nazaruddin pernah pula ditahan. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version