JAKARTA (voa-islam.com)- Bukan hanya dinilai melanggar hukum penempatan narapidana penista agama, Ahok di Mako Brimob, melainkan juga kelayakan tempat tersebut tidak layak karena kondisi yang tidak “nyaman”.
“Rutan Brimob tergolong sangat sempit dan terbatas, sementara dalam sistem hukum Indonesia seorang napi harus dibina, sempitnya Rutan Brimob membuat tempat ini tidak layak bagi napi.
Saat Aulia Pohan menjadi napi di Rutan Brimob, kamarnya lebih banyak terlihat terkunci dari luar, sementara sang napi tidak terlihat entah dimana,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S. Pane, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com.
Di Mako Brimob, narapidan juga menurutnya tidak besar, sehingga membuat gerak tahana tidak sesuai atau layak. “Sempitnya luas Rutan Brimob membuat gerak gerik dan aktivitas semua tahanan menjadi sangat gampang terpantau sesama tahanan.”
Sebelumnya Pane mengkritisi keputusan yang menempatkan narapidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mako Brimob, buka di lapas. Menurut Pane, hal demikian adalah kesalahan dalam mengimplementasikan aturan hukum yang ada dan sebuah pelanggaran hukum serius.
“IPW berharap kesalahan yang dilakukan rejim SBY yang mengintervensi Rutan Brimob hendaknya tidak terulang lagi di era rejim Jokowi. Brimob dan Polri jangan membiarkan pelanggaran hukum ini.
Untuk itu harus segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan agar bisa dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum.” (Robi/voa-islam.com)