JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita menyatakan bahwa seseorang yang tidak hadir paska pemanggilan oleh Pansus, maka yang bersangkutan dapat dikenakan persoalan hukum dan atau pasal yang ada.
“Jika Maryani (Miryam, red) tidak hadir di Pansus Angket, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana dalam KUHP dan yang menghalangi termasuk turut serta (pasal 55 KUHP),” demikian tulisnya di akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (22/06/2017).
Menurut Prof. Romli, tidak ada satupun yang dapat menghalangi kerja Pansus Angket. Sekalipun itu datang dari KPK sendiri.
“Tugas pokok KPK, jelas dalam UU KPK dan lima prinsip KPK dalam UU tersebut tidak ada satupun yang bolehkan melanggar UU, kecuali penyadapan.”
Sebab itu KPK diminta tetap teguh dengan UU yang ada (milik sendiri). Public, termasuk yang wajib mengetahui kinerja KPK. Pun termasuk lembaga eksekutif dan legislative harus mengetahui kinerja KPK.
“UU KPK: KPK bertanggungjawab kepada public dan wajib lapor kinerja kepada Presiden, DPR, dan BPK. Tidak alasan KPK untuk menafikan ketiga institusi tersebut.” (Robi/voa-islam.com)