JAKARTA (voa-islam.com)- Ditempatkannya narapidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mako Brimob telah melanggar hukum. Salah satu pakar pidana pun menanyakan kebijakan tersebut yang tidak menempatkan Ahok di lapas.
“Tindakan siapa? Pejabat yang membolehkan Ahok di Mako Brimob melanggar UU Pemasyarakatan dan bertentangan dengan pasal 2 b, d, dan l; pasal 17 (3) b UU AP/2014,” kata Prof. Romli Atmasmita saat merespon akun @ulfrantisa, melalui akun Twitter pribadinyaa, Kamis (22/06/2016).
Sebelumnya, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengkritisi keputusan yang menempatkan narapidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mako Brimob, buka di lapas. Menurut Pane, hal demikian adalah kesalahan dalam mengimplementasikan aturan hukum yang ada dan sebuah pelanggaran hukum serius.
“IPW berharap kesalahan yang dilakukan rejim SBY yang mengintervensi Rutan Brimob hendaknya tidak terulang lagi di era rejim Jokowi. Brimob dan Polri jangan membiarkan pelanggaran hukum ini.
Untuk itu harus segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan agar bisa dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum.”
Pane juga mengatakan ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob, meski perkaranya sudah inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius.
“Untuk itu Ind Police Watch (IPW) berharap Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi dan segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).” (Robi/voa-islam.com)