JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam terminologi administrasi pemerintahan, KPK termasuk lembaga non struktural (LNS) yang jumlahnya ada 106, yang sebagian sudah dibubarkan. KPK juga dapat disebut sebagai LPNK (lembaga pemerintah non kementerian.
Tetapi tetap sebagai pemerintah. Maka pertanggungjawaban KPK adalah tetap sebagaimana lembaga pemerintahan. Karena menggunakan uang dan kekuasaan.
“Jadi, hadirkan diri sebagai lembaga negara dan pemerintahan. Terimalah kenyataan bahwa KPK harus tunduk pada pengawasan. Begitulah kita bernegara.
Semua punya fungsi yang telah diatur dalam konstitusi dan UU,” demikian kata Fahri Hamzah, beberapa waktu lalu di akun Twitter pribadinya.
Fahri juga meminta agar KPK menghargai lembaga lain karena sejatinya lainnya itu berfungsi dan saling terkait. “Hargailah lembaga lain, terutama yang ada dalam konstitusi. Sebab sejatinya KPK bekerja untuk membantu mereka.
Jadi, bukan karena populer sendiri dan lembaga lain dihajar OTT lalu KPK seolah menjadi relevan dengan yang lain. Itulah penyimpangan cara kerja KPK. Tidak sadar diri bahwa KPK hanya lembaga lampiran Negara (lembaga negara kecil).” (Robi/voa-islam.com)