JAKARTA (voa-islam.com)- Apabila ada pejabat negara membawahi lembaga pemasyarakatan menyebut bahwa tempatnya tidak kondusif bagi penghuni (baru), maka dapat dipastikan dia tidak memiliki kemampuan yang mumpuni. Dan keberadaan orang tersebut sudah sepatutnya diberhentikan dari jabatan karena secara langsung sudah mengakui bahwa dirinya tidak sanggup memimpin.
“Kepala lapas yang menyatakan bahwa lapas yang dia pimpin tidak aman buat terpidana, bukti dia tidak punya kapasitas dan pantas diberhentikan,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak beberapa waktu lalu di akun Twitter pribadinya.
Selain itu, apabila ada kepala lapas yang masih saja menyatakan bahwa tempatnya tetap tidak aman, maka menurut Dahnil bisa dipastikan dia sedang mengalami masalah. Dan atasan dari kepala tersebut jika meyakini kebenaran, maka sudah pasti mengambil keputusan.
“Bila ada Kepala Lapas menyatakan lapas dia tidak aman, maka terang Kepala Lapas bersangkutan bermasalah. Dan bos yang benar pasti menggantinya.”
Pernyataan Dahnil di atas nampak seperti peristiwa yang dialami oleh terpidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok belum lama ini memang diputuskan tetap menghuni Mako Brimob paska status hukumnya inkrah.
Ahok seharusnya menempatkan lapas karena status hukum kuat tersebut. Penetapan Ahok ini pun kontroversial. Bahkan IPW meminta Menkum HAM mundur karena hal tersebut. (Robi/voa-islam.com)