View Full Version
Kamis, 29 Jun 2017

Akibat Amandemen UUD 45, Kekayaan RI dan Keberpihakan Pemerintah Jatuh ke Tangan Asing

JAKARTA (voa-islam.com)- Pengamat ekonomi politik, Salamuddin Daeng menyebut amandemen UUD 45 telah melegalkan kepemilikan kekayaan alam Indonesia ke tangan Asing. Tidak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali dalam periode 1998-2002 telah mengubah secara mendasar visi, misi, strategi, serta program perjuangan bangsa Indonesia dari “saya  Pancasilais, saya nasionalis dan saya kerakyatan, menjadi saya pancasila, saya asing, saya taipan”.

“Amandemen UUD telah secara legal memindahkan kekayaan negara secara keseluruhanya menjadi kekayaan asing dan kekayaan taipan. Sehinga tadinya negara secara visi, misi, strategi dan program mengabdi pada rakyat, berubah menjadi pemerintahan yang mengabdi ke asing & taipan,” demikian siaran persnya, yang didapat voa-islam.com, beberapa waktu lalu.

Bukti paling sederhana dan sangat mudah dipahami menurut Daeng tergambar kondisi fiskal atau APBN Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Terjadi anomali yakni penerimaan negara dari kekayaan alam menurun sementara pada saat yg sama alokasi kekayaan alam utk dieksploitasi oleh asing dan taipan meningkat secara fantastis.

“Penerimaan dari royalti pertambangan mineral, batubara, bagi hasil migas, penerimaan hasil perkebunan, kehutanan jika dikumpulkan lebih kecil dari penerimaan cukai tembakau. Ini adalah fakta bukan asumsi.”

Padahal investasi dlm sektor SDA sangat besar. Bahkan dalam era reformasi investasi SDA bagaikan jamur di musim hujan.

“Investasi SDA penuh sesak. Bahkan di beberapa wilayah penguasaan tanah oleh investor dalam satu kabupaten lebih luas dari wilayah kabupaten itu sendiri.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version