View Full Version
Kamis, 29 Jun 2017

Utang Rezim Jokowi Pertahun Pecahkan Rekor di antara Pemimpin Sebelumnya

JAKARTA (voa-islam.com)- Pada era Orde Baru (Orba) penerimaan negara atas migas selama bertahun-tahun mencapai 75 persen dari struktur APBN. Penerimaan tambang mengisi sisanya.

Negara tidak begitu agresif dalam memungut pajak. Pajak hanyalah tambahan saja bagi penerimaan negara. Utang luar negeri pun demikian hanya merupakan tambahan. Utang rata-rata di era Soeharto hanya 1,7 miliar dolar setahun.

“Bandingkan sekarang Jokowi setahun membuat utang pemerintah sekitar 40 miliar dolar setahun,” demikian katan pengamat ekonomi, Salamuddin Daeng, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com, beberapa waktu lalu.

Sekarang penerimaan bagi hasil minyak menurut Daeng hanya sekitar Rp. 20-40 triliun setahun atau hanya sebesar 1 – 2 persen dari APBN. Penerimaan sektor tambang lebih kecil lagi padahal luas tambang minerba telah mencapai 40 kali luas pulau sumbawa, luas kontrak migas 2 kali luas pulau Sumatera.

“Penerimaan sektor perkebunan hampir tidak kelihatan. Padahal luas kebun sawit (antara 9-10 juta ha) sudah mencapai 20 kali luas pulau Bali (sekitar 500 ribu ha). Demikian juga penerimaan sektor kehutanan tinggal seupil. Padahal luas ijin kehutanan mencapai 32 jt ha hampir 3 kali luas pulau Jawa.”

Di sisi lain, belakangan ini kembali menjamur sektor properti dengan penguasaan lahan yang sangat agresif di kota kota besar, di garis pantai dan kawasan industri. Bagaimana penerimaan negara sektor properti? Ini lebih tidak jelas lagi.

Padahal investasi sektor ini daya rusaknya sangat besar. Sektor ini menjadi ajang spekukasi, pemicu utama inflasi, merusak tata ruang, membuat kota-kota seperti monster.

Penguasaan sektor ini sekarang didominasi oleh swasta. Para taipan sektor ini adalah orang terkaya di Indonesia. Mereka menguasai tanah sangat luas.

Para taipan dengan bebas menancapkan bangunan di mana saja mereka kehendaki. Tanpa peduli lagi tata ruang, jalur hijau. Semua dibabat.(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version