JAKARTA (voa-islam.com)- Cara membuat negara tidak menguasai kekayaan alam adalah dengan mengacaukan seluruh pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan posisi kekayaan alam dan selanjutnya atas dasar UUD amandemen dibentuk UU penanaman modal, pembentukan UU BUMN, dan berbagai UU sektoral lainnya yang berkaitan dengan kekayaan alam.
“Visi utama dari pembuatan semua UU adalah bagaimana hak rakyat yang ada dalam penguasaan negara dirampas dan dipindahkan menjadi hak pihak swasta atau investor yakni asing dan taipan,” kata Salamuddin Daeng, pengamat politik dari universitas Bung Karno, beberapa waktu lalu di siaran persnya.
Akibatnya, menurut Daeng negara yang tadinya menguasai kekayaan alam melalui perusahaan negara, sekarang tidak lagi menguasai kekayaan alam.
“Pertamina tidak menguasai minyak dan gas. Padahal Pertamina adalah perpanjangan tangan negara.
Demikian juga dengan perusahaan negara lainnya di bidang pertangan, perkebunan, kehutanan. Sementara BUMN yg melakukan investasi di bidang kekayaan alam sama dengan perusahaan swasta yang bertujuan mencari untung.”
Hasilnya perusahaan perusahaan swasta milik asing dan taipan untung sangat besar dari mengeruk kekayaan alam, akan tapi negara tidak untung besar. Perusahaan perusahaan bertambah penerimaannya atas sumber daya alam, tapi sebaliknya penerimaan negara dari kekayaan alam menurun.
“UU pd era reformasi Ini sebetulnya adalah hukum yang bekerja di atas logika sederhana yakni perusahaan merampas sebanyak banyaknya kekayaan alam dari tangan rakyat yg dikuasai negara dan dipindahkan ke tangan swasta asing dan taipan. Lalu bagaimana negara dan pemerintahan bisa eksis tanpa kekuasaan atas SDA?
Negara harus dibiayai oleh rakyat sendiri, rakyat harus bayar pajak lebih banyak, rakyat harus bayar tarif lebih besar, rakyat harus bayar sewa apa saja lebih mahal. Negara Indonesia yang sebelumnya dibangun untuk mensejahterakan rakyat,sekarang diubah menjadi disumbang oleh rakyat, karen negara sudah menyerahkan semua harta bendanya kepada perusahaan.” (Robi/voa-islam.com)