View Full Version
Jum'at, 30 Jun 2017

Ancaman Hukuman bagi Pembuat Film "Kau adalah Aku yang Lain" Menurut UU

JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu tokoh pemerhati hukum merespon video yang viral di media sosial dan Div Humas Mabes Polri mengunggah video yang pada pokoknya berisi adegan orang kristen yang sedang sekarat di dalam ambulan, tidak perkenankan lewat oleh jamaah pengajian orang Islam, padahal orang yang sekarat itu sangat membutuhkan pertolongan dan akses menuju rumah sakit.

“Konten/informasi dalam video tersebut jelas keliru, fitnah yang sangat kejam terhadap umat Islam, dan merupakan sarana untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Agama (Islam),” kata Eggy Sudjana, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com, kemarin.

Menurut Eggy, video tersebut melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP, semua Tersangka pengedar video SARA yang diunggah div humas Polri dapat langsung ditahan, karena ancaman pidana pasal 28 ayat 2 UU ITE diatas 5 (lima) tahun.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version