JAKARTA (voa-islam.com)- Unsur "Setiap Orang" dalam pasal 28 UU ITE dapat meliputi siapa saja yang memiliki andil dalam penyebaran video SARA yang diunggah div humas Mabes Polri.
”Secara institusi yang wajib bertanggung jawab adalah: Divisi humas Polri, Lembaga Penjurian Video, Lembaga/rumah produksi Pembuat Video dan seluruh lembaga sponsor,” kata Eggy Sudjana, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com, kemarin.
Karena pertanggung jawaban pidana menurut Eggy hanya diberikan kepada orang bukan lembaga, maka yang wajib diperiksa dalam kasus video SARA adalah Sang Sutradara Film, Seluruh Aktor dan Kru, kepala Div humas Mabes Polri, penanggung jawab Sponsorship dari mitra.
“Karena tindak pidana tidak saja diberlakukan kepada para pelaku utama tetapi juga terhadap siapa saja yang menyuruh, membantu, atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka Kapolri juga harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan baik secara aktiv maupun secara pasif berupa persetujuan, hingga akhirnya video SARA tersebut beredar luas di masyarakat.”
Eggy, lanjutnya, Kasus video SARA yang diunggah Div humas Mabes Polri dapat dibuktikan dengan teori sengaja kemungkinan. Meskipun sengaja dengan maksud maupun tujuan, dapat ditepis pihak Sutradara dengan berdalih tidak ada niat dan maksud untuk memfitnah umat Islam dan memecah belah kelompok individu dan masyarakat.
“Tetapi secara kemungkinan, pihak Sutradara patut melihat kuat adanya kemungkinan ketersinggungan umat Islam dan potensi pecah belah masyarakat dari video yang di produksi.” (Robi/voa-islam.com)