View Full Version
Jum'at, 30 Jun 2017

Kau adalah Aku yang Lain, Kasus HRS, dan Buku Jokowi Undercover

JAKARTA (voa-islam.com)- Sutradara film Aku adalah Kau yang Lain semestinya meminta izin terlebih dahulu kepada seluruh umat Islam sebelum mendistribusikan video SARA tersebut atau setidak-setidaknya meminta izin untuk menggunakan hak mendistribusikan video SARA melalui perwakilan umat Islam di Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai representasi umat Islam.

“Unsur ‘tanpa hak menyebarkan informasi’ harus dimaknai dalam konteks tanpa hak mendeskreditkan persepsi umat Islam dalam video yang digambarkan intoleran dan sadis,” kata Eggy Sudjana, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com, kemarin, Kamis (29/06/2017).

Menurut Eggy, unsur "menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)" adalah unsur objektif bukan subjektif. Unsur ini dikembalikan kepada dua hal.

“Pertama, keterangan saksi fakta dari masyarakat yang merasa tersinggung dan tidak terima dengan video SARA tersebut. Kedua, keterangan dari saksi ahli yang menjelaskan bahwa video SARA tersebut memang tidak layak disebarluaskan.

Mengenai adanya ketersinggungan umat Islam, ini merupakan fakta yang sangat jelas dan tidak dapat dipungkiri.”

Dalam konteks akademis, lanjutnya, Video SARA tersebut bukanlah produk ilmiah sehingga tidak perlu diferifikasi secara akademis. Kalau-lah video ini dianggap karya cipta akademis, maka tetap saja harus diproses pidana sebagaimana Tesis Habib Riieq Shihab (HRS) yang juga diproses hukum oleh Polda Jabar, termasuk buku Jokowi Under Cover.

“Silahkan pilih, video SARA mau disetarakan Tesis atau Buku Karangan Bambang Tri, yang jelas keduanya telah diproses pidana.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version