JAKARTA (voa-islam.com)- Diduga kuat telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh sekumpulan orang, terstruktur, terorganisir dan massif, yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Agama (ISLAM).
Adalah soal film pendek Aku adalah Kau yang Lain, di mana Div Humas Mabes Polri mengunggah video yang pada pokoknya berisi adegan orang kristen yang sedang sekarat di dalam ambulan, tidak perkenankan lewat oleh jamaah pengajian orang Islam, padahal orang yang sekarat itu sangat membutuhkan pertolongan dan akses menuju rumah sakit.
“Konten/informasi dalam video tersebut jelas keliru, fitnah yang sangat kejam terhadap umat Islam, dan merupakan sarana untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Agama (Islam),” kata Eggy Sudjana, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com, kemarin, Kamis (29/06/2017).
Secara institusi menurut Eggy yang wajib bertanggung jawab adalah: Divisi humas Polri, Lembaga Penjurian Video, Lembaga/rumah produksi Pembuat Video dan seluruh lembaga sponsor. Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP, semua Tersangka pengedar video SARA yang diunggah div humas Polri dapat langsung ditahan, karena ancaman pidana pasal 28 ayat 2 UU ITE diatas 5 (lima) tahun.
“Merujuk pada unsur ‘Barang Siapa’ yang secara nyata melibatkan banyak pihak, maka semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, penjurian, evaluasi, penentuan kemenangan, pendistribusian via jejaring sosial, seluruh sponsor, hingga admin akun Div Humas Polri harus diperiksa, dan berpotensi menjadi tersangka serta dapat langsung ditahan (dipenjara).
Permintaan maaf sang sutradara termasuk penghapusan video dari akun sosial media Div. Humas Polri tidak dapt menghilangkan usur pidana yang telah ditimbulkan.” (Robi/voa-islam.com)