View Full Version
Selasa, 04 Jul 2017

KPK seperti Berhala bagi Para Guru Besar yang Menolak Hak Angket, Ini Indikasinya

JAKARTA (voa-islam.com)- Kegagalan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut gagal karena salah satunya ada “tekanan” dari para guru besar dan atau professor. Para guru besar dan professor menolak UU KPK direvisi pun dianggap berhasil, karena faktanya revisi itu tidak ada.

“Dukungan itu memang sukses selama ini. Suatu hari agenda rapat konsultasi pimpinan @DPR_RI dan @PresidenRI berubah. Karena adanya penolakan para #GuruBesarKPK ini agar UU KPK tidak direvisi. Jadilah KPK lembaga suci,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.

Sampai sekarang menurut Fahru ingin ubah UU KPK dan kritik kepadanya dianggap penistaan. “KPK seperti berhala. Di beberapa kampus yang didominasi oleh #GuruBesarKPK ini diskusi tentang UU KPK dilarang. Tragis sekali.”

Para guru besar yang seharusnya merayakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar menurut Fahru malah menjadi penganut kultus. “Begitu kita bicara KPK maka semua kebebasan kita hentikan. Dan nalar kita persembahkan ke bawa 'duli yang maha mulia KPK'.”

Kampus pun menurut dia tidak lagi menjadi tempat alternatif berpikir. “Jangankan menyelenggarakan debat. Soal KPK tidak boleh lagi diskusi. Para #GuruBesarKPK yth, apakah ini pertanda kematian kampus kita? Apakah ini awal runtuhnya kebebasan berpikir? Sebab di kampus sekarang berkembang larangan untuk mengundang beberapa narasumber dan melarang diskusi beberapa tema.

Bukankah ini yg seharusnya menjadi  perhatian #GuruBesarKPK ? Karena pikiran adalah mahkota dan mutiara kampus kita. Bukankah menghentikan pertanyaan artinya berhentilah pikiran dan reduplah mutiara dan hilanglah cahaya?

Kenapa para #GuruBesarKPK tidak mensponsori suatu studi yang lebih luas? Kenapa lebih suka politik daripada pikiran?” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version