View Full Version
Ahad, 09 Jul 2017

Jokowi Ucap PT 20 Persen, Pakar: Apa Pembangunan Tambah Maju Dipimpin Dia?

JAKARTA (voa-islam.com)- Sampai menjelang lebaran kemarin, perdebatan mengenai presidential treshold (PT) masih berlangsung. Konon minggu depan, pertengahan Juli 2017, pembahasan akan dilanjutkan lagi.

“Saya dengar ada usulan kompromi jalan tengah: presidential treshold tetap ada tapi angkanya 10 persen dan menggunakan prosentase hasil Pileg 2014 yang sudah basi itu,” demikian siaran persnya yang didapat voa-islam.com, Ahad (9/7/2017).

Yusril menegaskan bahwa pendiriannya jika presidential treshold tetap ada, berapapun angka prosentasenya, maka aturan itu adalah inkonstitusional  bertentangan dengan Pasal 22E UUD 45 yang tegas menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksakan.

“Jokowi adalah presiden pertama yang dipilih dengan syarat pencalonan presidential treshold 20 persen. Apa pembangunan sosial-ekonomi negara ini tambah maju selama dipimpin Presiden Jokowi?”

Pasal 22E UUD 45 itupun, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK tidaklah multi tafsir. Sebelum Pemilu (serentak) dilaksanakan, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada KPU tanpa harus menunggu hasil pileg untuk mengetahui berapa kursi presidential treshold yang dimiliknya.

Ketika akan menyusun kabinet di akhir 2014, misalnya Presiden Jokowi yang dalam kampanyenya mengatakan tidak akan bagi-bagi kursi kepada parpol pendukung, nyatanya terpaksa merangkul menteri dari beberapa partai dan membentuk "koalisi", yang menandakan bahwa presidential treshold 20 persen itu memang tidak banyak gunanya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version