JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra akan tetap maju menguji pasal-pasal apabila presidensial threshold (PT) masih saja dipersoalkan oleh pemerintahan Joko Widodo.
“Tapi kalau tetap ada, berapa persen pun angkanya, maka kemungkinan besar saya akan menjadi orang pertama yang akan menguji pasal-pasal presidential treshold itu ke Mahkamah Konstitusi, untuk mencari jawaban pasti: apakah presidential treshold dalam pemilu serentak itu konstitusional ataukah inkonstitusional.
Namun karena waktu sangat pendek, maka terpaksalah saya harus menunggu pembahasan RUU Pemilu itu selesai. Kalau nanti diputuskan presidential treshold tidak ada lagi atau 0 persen, maka syukur Alhamdulillah. “Kalau masih ada waktu, sebenarnya ingin sekali saya menguji UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres yang masih berlaku sekarang ini, untuk menjawab pertanyaan: apakah kedua UU yang masih memisahkan pileg dan pilpres ini masih konstitusional atau tidak dengan adanya Putusan MK tentang Pemilu serentak mulai 2019 nanti.
Jawaban atas pertanyaan ini dapat menjadi panduan Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan perdebatan presidential treshold ini.”
Sebelumnya Yusril mengatakan seandainya Mahkamah Konstitusi berwenang mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum, maka dalam menyelesaikan kontroversi pembahasan RUU Pemilu sekarang ini pantas kiranya jika Presiden dan DPR meminta fatwa kepada MK.
“Fatwa MK yang patut diminta itu ialah untuk menjawab pertanyaan: Apakah dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memutuskan bahwa Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Presiden/Wakil Presiden dilakukan serentak tahun 2019 ini, maka masih tetap konstitusionalkah keberadaan presidential treshold berapapun angka prosentasenya 10, 15 atau 20 persen yang sedang diperdebatkan itu atau sebaliknya telah menjadi inkonstitusional?” (Robi/voa-islam.com)