JAKARTA (voa-islam.com) - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembubaran ormas, Rabu (12/7).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan jangan sampai ada kepentingan-kepentingan lain di balik penerbitan Perppu.
"Perppu ini jangan sampai kemudian menyasar kemana-mana. Dan jangan sampai kemudian dalam tanda kutip ada kepentingan-kepentingan tertentu tapi berlindung di balik perppu," kata Nasir di Gedung DPR RI, Rabu (12/7).
Nasir mengatakan sesuai aturan nanti akan ada waktu kurang lebih tiga bulan di DPR untuk membahas Perppu ini. Diperkirakan, pembahasan akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang sekitar Agustus atau September 2017. Selanjutnya, DPR akan memberikan pandangan menerima atau menolak.
Berbicara tentang sikap fraksi PKS terhadap perppu ini, Nasir menyatakan sampai saat ini fraksinya belum menentukan sikap. Fraksi PKS akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Kami akan mencermati dulu. Kami tidak buru-buru mengatakan ya. Kami juga tidak buru-buru mengatakan tidak. Kami cermati dulu dalam aspek ketatanegaraan, aspek hukum, dan aspek kemasyarakatan. Karena DPR itu kan representasi rakyat," kata Nasir. [rol/syahid/voa-islam.com]