JAKARTA (voa-islam.com)- Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 soal organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh Joko Widodo menuai kontroversi di kalangan public, tidak terkecuali menyentuh di kalangan politisi. Bahkan Perppu yang dikeluarkan itu cara-cara pemerintahan Jokowi mengarah ke tindakan sewenang-wenang.
“Tidak situasi genting Presiden Jokowoi keluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tanpa proses pengadilan. Ini Perppu gerbang ‘dictator’,” kata Dewan Syuro PBB, MS Ka’ban, di akun Twitter pribadi miliknya, kemarin, Rabu (12/07/2017).
Menurut Ka’ban, dengan diterbitkannya Perppu untuk membubarkan ormas tertentu menandakan pemerintahan Jokowi memerintah sesuai selera. Meniadakan hukum-hukum yang ada di republic ini.
“Perppu pembubaran ormas tanpa proses pengadilan hanya tergantung selera penguasa. Menafsirkan bertentangan dengan Pancasila beda tipis dengan UU subversive.”
Ka’ban mengajak siapapun untuk berpikir bahwa Perppu tersebut berpotensi dapat membubarkan ormas lainnya. Menurutnya Perppu tersebut bertolok belakang dengan demokrasi yang ada.
“Ormas apa saja jadi korban Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Yuk, mikir. Tolak Perppu ‘diktator’ kontra demokrasi beradab.” (Robi/voa-islam.com)