JAKARTA (voa-islam.com)- Pengamat politik yang juga politisi senior dari partai Golkar tidak mengerti dengan pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dalam membubarkan ormas. Menurut dirinya, yang juga keheranan, HTI misalnya saja dipertanyakan di mana letaknya ormas Islam tersebut akan berbuat makar kepada pemerintahan Jokowi.
“Aku gak ngerti, apa memang kekawan di HTI itu ada yang terbukti berbuat makar dalam arti fisik di negeri ini?” Tanya Indra J. Piliang di akun Twiiter pribadi miliknya, Rabu (12/07/2017).
Indra juga tidak mengerti mengapa pemerintahan Jokowi bertindak seperti universal seperti itu. Lagi pula, pun jika yang dituduhkan itu benar, pemerintah tidak pas mengaitkan makar kepada organisasi tersebut.
“Aku tetap pada posisi menolak untuk mengaitkan seseorang sebagai subjek/objek hukum dengan lembaga/organisasi yang menanungi. Kenapa untuk aparat disebut oknum?”
Sedangkan menurut Ka’ban, Perppu yang dikeluarkan oleh Jokowi tidak sesuai dengan situasi darurat. “Tidak situasi genting Presiden Jokowoi keluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tanpa proses pengadilan. Ini Perppu gerbang ‘dictator’,” kata Dewan Syuro PBB, MS Ka’ban, di akun Twitter pribadi miliknya, kemarin, Rabu (12/07/2017).
Menurut Ka’ban, dengan diterbitkannya Perppu untuk membubarkan ormas tertentu menandakan pemerintahan Jokowi memerintah sesuai selera. Meniadakan hukum-hukum yang ada di republic ini.
“Perppu pembubaran ormas tanpa proses pengadilan hanya tergantung selera penguasa. Menafsirkan bertentangan dengan Pancasila beda tipis dengan UU subversive.” (Robi/voa-islam.com)