View Full Version
Kamis, 13 Jul 2017

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Jokowi Bentuk Kediktatoran Gaya Baru

JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyebut bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Joko Widodo bentuk kediktatoran.

“10 Juli 2017, Perppu tentang perubahan atas UU No. 17 tahun 2103 tentang organisasi Kemasyarakatan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menurut saya Perppu tentang keormasan perlu ditolak karena Perppu ini bentuk kediktatoran gaya baru,” kata Fadli, di akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (12/07/2017).

Dengan hadirnya Perppu ini, menurut Fadli terjadu perubahan sekaligus penghapusan pada beberapa pasal UU No. 17 Tahun 2013. “Saya menilai pembentukan Perppu tentang Keormasan secara substantive mengarah pada model kediktatoran gaya baru.”

Menurutnya, hadirnya Perppu tersebut selain menghapus beberapa pasal yang ada di UU No. 17, juga meniadakan peran lembaga peradilan. “Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran ormas melalui mekanisme lembaga peradilan.

Begitupun pasal 65, yang mewajibkan pemerintah meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap ormas, juga dihapuskan.”

Bahkan menurut Fadli, spirit persuasive dalam memberikan peringatan terhadap ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam pasal 60, juga ditiadakan. “Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version