View Full Version
Kamis, 13 Jul 2017

Perppu No. 2 2017 Mengancam Kebebasan Berserikat & Potensi Pemerintah Sewenang-wenang

JAKARTA (voa-islam.com)- Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan beberapa hari lalu dinilai kemunduran total dalam demokrasi Indonesia. “Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap ormas.

Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” kata Fadli Zon, Rabu (12/07/2017) melalui akun Twitter pribadi miliknya.

Fadli, lanjutnya, jika merujuk pada konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UUD 45 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

“Pertanyaan sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial.”

Menurut Fadli, yang merupakan politisi Gerindra ini Perppu tersebut akan memunculkan keresahan baru dan mengancam kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. “Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.”

Selain itu, Perppu ini menurutnya berpotensi juga menjadi alat kesewenangan Pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang kritis pada Pemerintah. “Pembubaran ormas-ormas tersebut tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Dan hal it berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version