View Full Version
Kamis, 13 Jul 2017

Wakil Ketua DPR: DPR Berhak Menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017

JAKARTA (voa-islam.com)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berhak menolak Perppu yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Joko Widodo. Hal ini sebagaimana yang tertulis di UU MD3 jika terjadi kesewenang-wenangan.

“Merujuk pada UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perppu tersebut,” kata Fadli Zon, Rabu (12/07/2017).

Sebelumnya, Fadli juga menyebut bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan beberapa hari lalu dinilai kemunduran total dalam demokrasi Indonesia. “Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap ormas.

Selain itu, Perppu tersebut menurut Fadli, yang merupakan politisi Gerindra ini Perppu tersebut akan memunculkan keresahan baru dan mengancam kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. “Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version