View Full Version
Kamis, 13 Jul 2017

NKRI Format Final, Pemerintah Tidak Perlu Persoalkan Istilah Thagut dan Khilafah

JAKARTA (voa-islam.com)- Apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dimaksudkan dengan jelas membubarkan HTI karena alasan ormas tersebut akan membentuk khilafah, maka sepatutnya menurut pengamat politik hal tersebut harus dibicarakan secara akademis.

“Apakah HTI niat dibubarkan karena mau bentuk khilafah? Istilah ini juga sangat terbuka diperdebatkan secara akademik. Sekali lagi NKRI format final,” tulis MS Ka’ban, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (13/07/2017).

Pun termasuk hanya karena kata ‘thagut’, menurut Ka’ban apabila dasarnya Perppu itu lahir  maka sudah tentu harus pula diperdebatkan. “Istilah thagut sangat populer di kalangan aktivis garis ‘keras’. Tapi mereka masih mau diajak debat kalau ga setuju dengan hasil debat tetap saling hormat.”

Menurut Ka’ban, seharusnya pemerintah sebaiknya tidak nampak alergi dengan kata-kata ‘khilafah’ dan atau ‘thagut’. Sebab mantan Presiden Soekarno pun menurut Ka’ban pernag mendapatkan gelar tersebut.

Ka’ban, melanjutkan, kata ‘thagut’ sudah ada sejak Islam ada tahun 82. Juga ada gerakan sangas suka gunakan istilah thagut pada rezim saat itu. “Apa yang salah dengan istilah? Belanda/VOC berkuasa dengans segala hukumnya, mereka dikatakan thagut pada zamannya. Kalau sekarang ada kekuasaan perilaku sama dengan VOC sama dengan thagut apa salah?

“Bukankah Bung Karno pernah diberi gelar khalifah ad duurii bi syauqa? What wrong dengan judul khilafah-khalifah? Yuk, bangun bangsa dengan cerdas.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version