JAKARTA (voa-islam.com)- Yang mengadukan dugaan ujaran kebencian malah dijadikan tersangka. Adalah Muhammad Hidayat, yang merupakan orang yang mengadukan soal ucapan anak Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas dugaan ujaran kebencian.
"Yang kedua kami adukan kasus Muhammad Hidayat di Bekasi. Mereka melaporkan dan mengadukan hate speech-nya putra dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep itu justru yang mengadu menjadi tersangka," sampai ustad Ansufri Idrus Sambo, Jum'at (14/7/2017), di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Sementara di kasus-kasus yang lain, menurutnya seperti kasus ulama dan aktivis yang diadukan malah menjadi tersangka kasus HRS. "Dia tidak terikat sama sekali, hanya disinggung-singgung tapi jadi tersangka. Ini sangat terjadi diskrimiansi hukum," tambahnya.
Oleh karena itu, ia datangi Komnas HAM dan meminta agar lembaga hukum tersebut melakukan investigasi. Sebab menurutnya ada diskriminasi dalam penanganannya.
"Dan ini juga kita minta untuk investigasi supaya diskriminasi ini dihentikan," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)