JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyebut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan beberapa waktu lalu jelas cacat. Cacat secara substansi dan cacat pula cacat secara prosedural.
“Dan ini jelas mengkhianati semangat demokrasi kita. Harusnya pemerintah menghargai kedudukan hukum,” katanya, Sabtu (15/07/2017), di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Fadli juga menyebut bahwa Perppu tersebut tidak nampak kegentingan sehingga mesti dikeluarkan. Menurutnya pemerintah sebenarnya cukup dengan membenahi UU Ormas yang telah ada, jika memang diyakini bermasalah.
“Dan dari keterangan Mendagri, terlihat itu tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu ini. Ini dapat simpulkan dari pembicaraan bahwa memang tidak ada kegentingan itu.
Karena bisa saja kan pemerintah melakukan revisi yang kemudian diajukan ke DPR. Lalu kita akan bahas itu bersama-sama. Sehingga tidak sepihak seperti ini,” jelasnya.
Apabila ada ormas yang dicurigai pemerintah anti Pancasila, Fadli mengatakan pemerintah dapat menggunakan jalur pengadilan. “Termasuk soal pengadilan itu harus tetap ada. Sehingga ada tempat untuk masyarakat diadili. Tidak dengan subjektif bahwa dia itu anti Pancasila atau dia dan sebagainya yang dituduhkan,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)