BANDUNG (voa-islam.com) - Pemerintah baru saja mengelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (12/7/2017). Salah satu dampak Perppu ini adalah Pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.
Menanggapi hal ini Mantan Ketua MPR Amien Rais mensinyalir Perppu tersebut akan menarget ormas-ormas Islam yang dianggap berseberangan dengan Pemerintah. Ia menilai Pemerintah masih phobia dengan Ummat Islam khususnya yang terhimpun dalam ormas.
Menurut Amien Rais langkah yang diambil Pemerintahan Jokowi ini dianggap keliru sebab dapat menimbulkan kesan anti demokrasi dan kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Saya menilai langkah Bung Jokowi ini fatal,” ujarnya Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Saya berharap Perppu ini akan ditolak oleh DPR. Mengapa? Kerena jelas-jelas akan terjadi kesewenang-wenangan terhadap Ormas khususnya Ormas Islam,”pungkasnya. [percikaniman/syahid/voa-islam.com]