JAKARTA (voa-islam.com)- Peran pengadilan yang dihapus oleh adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dikritisi oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut salah satu kadernya, yang juga merupakan anggota DPR, penghapusan tersebut dapat mengakibatkan tangan pemerintah “kotor”.
“Soal perppu ormas, PAN sebagai koalisi tidak diajak untuk memberikan saran dan masukkan. Kalau diminta akan kami sarankan sebenarnya itu peran pengadilan itu jangan dihapuskan. Supaya tangan pemerintah tidak terlalu kotor,” kata Yandri Susanto, Sabtu (15/07/2017), di Jakarta.
Pemerintah pun dengan memperhatikan hal tersebut ke depannya tidak akan mendapati keributan. Pengadilan, menurutnya adalah hal yang tidak perlu dianggap rumit, apalagi Indonesia negara hukum.
“Tidak terlalu ribut jika semuanya pemerintah yang menilai dan mengukur. Kalau pengadilan dianggap rumit, ya, disederhanakan saja: pengadilan khusus, sanksi dipertegas, itu tidak apa-apa. Tapi tetap melalui pengadilan. Jangan pemerintah melalui menkumham dan Mendagri yang memutus. Itu kelemahan terbesar oleh PAN di Perppu ini,” jelasnya.
Ia pun dengan anggota lain akan membahas hal itu di dalam kepartain. Namun tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke rapat lainnya seperti di DPR.
“Karena itu dalam pembahasan internal kami nanti melalui rakernas, rapat fraksi Agustus nanti pertimbangan, ini yang menjadi tolok ukur kami: menerima atau menolak Perppu itu,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)