JAKARTA (voa-islam.com)- Juru Bicara (jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang baru dikeluarkan oleh Pemerintahan Joko Widodo cacat. Cacat secara procedural dan cacat secara substansi. Ismail pun menyatakan penolakannya. Ia pun tegas menolaknya.
“Di procedural kita tidak melihat adanya kegentingan. Buktinya Presiden masih bisa jalan-jalan ke luar negeri dan melakukan selfi. Kemudian secara substansial, Perppu ini bisa membawa negara kita ke era diktatorism karena ada unsur penting yang ingin mesti bisa tegakkan melalui media keadilan justru dihilangkan oleh pemerintah, yaitu pengadilan,” sampainya, Sabtu (15/07/2017), di Jakarta.
Menurutnya, lebih baik Jokowi melalui pemerintahannya menerbitkan Perppu lainnya seperti Perppu soal isu ekonomi dan perburuhan di Tanah Air. “Dan saya sepakat dengan pendapat Pak Fadli Zon itu bahwa ada ada yang lebih mendesak di antaranya soal sempitnya lapangan tenaga kerja, narkoba, kriminalitas dan segala macamnya ,” usulnya.
Sebab menurutnya, melalui Perppu tersebut, pemerintah dapat saja menuduh siapapun tanpa ada pembelaan hukum sebagaimana umumnya di negeri demokrasi. “Pemerintah melalui Perppu ini bisa menuduh siapapun sebagai kelompok atau ormas anti Pancasila tanpa bisa dibuktikan di pengadilan dan pemerintah bisa ambil tindakan semena-mena.
Dan itu kemunduran besar. Bahkan dengan Perppu ini anggota dan pengurus bisa dipenjara,” tutupnya sesal. (Robi/voa-islam.com)