JAKARTA (voa-islam.com)- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta penuduh yang menuduh bahwa ormas ini anti Pansila untuk membuktikannya. Hal ini dikatakan oleh Jubir HTI, Ismail Yusanto karena ia melihat di UU Ormas HTI tidak termasuk ormas yang dilarang di Indonesia.
“Oleh karena itu, yang perlu menjelaskan itu adalah penuduh terhadap kami bahwa Islam ini anti Pancasila. Karena dalam UU ormas yang lama pun sudah disebutkan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila itu adalah ateisme, lenimisme, kominisme, dan marxisme,” katanya, Sabtu (15/07/2017), di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa HTI adalah seperti ormas Islam lainnya. HTI ia akui hanya menyampaikan apa-apa yang telah diajarkan agama Islam ke masyarakat. Maka ia pun menolak jika HTI disebut atau dituduh sebagai ormas anti Pancasila.
“Tuduhan terhadap HTI itu perlu kita tegaskan, HTI itu kelompok dakwah Islam. Yang menyampaikan ajaran Islam. Dari A sampai Z. Dari nama apapun. Akidah, syariah, syaksiah, dan khilafah, itu adalah ajaran Islam.
Itu yang kamu ingin tegaskan. Dan kami merasa ajaran Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila. Islam pun tidak pernah disebutkan sebagai anti Pancasila. Karena itu kami tidak pernah ada masalah,” belanya tegas.
Sebelumnya, Ismail menyebut bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang baru dikeluarkan oleh Pemerintahan Joko Widodo cacat. Cacat secara procedural dan cacat secara substansi. Ismail pun menyatakan penolakannya. Ia pun tegas menolaknya.
“Di procedural kita tidak melihat adanya kegentingan. Buktinya Presiden masih bisa jalan-jalan ke luar negeri dan melakukan selfi. Kemudian secara substansial, Perppu ini bisa membawa negara kita ke era diktatorism karena ada unsur penting yang ingin mesti bisa tegakkan melalui media keadilan justru dihilangkan oleh pemerintah, yaitu pengadilan.” (Robi/voa-islam.com)