JAKARTA (voa-islam.com)- Pemerintahan Joko Widodo diminta agar tidak bersikeras menghendaki Presidential Thresold (PT) 20-25 persen. Apabila Jokowi dan pemerintahannya tetap demikian, maka sama saja mantan Walikota Solo tersebut dianggap melanggar aturan dasar hukum yang ada.
“Presiden Jokowi tidak boleh menunjukkan sikap ngototnya yang mengakibatkan kegentingan demi kepentingana pribadinya. Presiden Jokowi harus tunduk kepada fatsun politik dan tunduk kepada aturan hukum,” kata pengamat politik, Ferdinand Hutahean, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com, Rabu (19/07/2017).
Menurutnya, pemerintah nampak putus asa karena menginginkan segera PT 20 persen lebih namun menjewantahkan kinerja-kinerja yang dirasa masih sangat jauh dari harapan masyarakat kebanyakkan. Untuk itu, ia berharapa hal demikian mesti diakhiri agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Keputusasaan bernegera ini harus diakhiri oleh semua pihak. Lihatlah kondisi nyata dibawah betapa bibit-bibit perseteruan dan konflik hirizontal sudah sangat terang benderang dan berada di depan mata.”
Oleh karena itu, ia mendukung bahwa PT 20-25 persen itu diimplemntasikan dan mestinya tidak ditetapkan. “Tetapkan Presdiential Threshold sebesar nol persen supaya keputusasaan bernegara terobati satu persatu, karena sudah banyak sekali luka bernegara yang ditimbulkan oleh Pemerintahan ini.” (Robi/voa-islam.com)