View Full Version
Rabu, 19 Jul 2017

Temui Wakil Ketua DPR, Forum Ormas Islam Desak Perppu 2/2017 Ditolak

JAKARTA (voa-islam.com) - Berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Selasa (18/07) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat, mendesak DPR RI agar menolak dan tidak mengesahkan Perppu no.2 tahun 2017 menjadi Undang-undang.

Forum Ormas yang terdiri dari Persatuan Islam (Persis), HTI, FPI, Mathlaul Anwar, Dewan Dakwah Indonesia, Syarikat Islam Indonesia, Wahdah Islamiyah, Ikatan Da’i Indonesia, Majelis Mujahidin, Korp Mubaligh Jakarta, STH Bogor, BKSPPI Bogor dan beberapa Pesantren serta Lembaga Islam lainnya diterima oleh Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc.

Kordinator Ormas untuk Hak dan Keadilan, Dr. Jeje Zaenudin, menyebutkan para ahli hukum dan tokoh pimpinan ormas-ormas menolak Perppu No 2 Tahun 2017.

“Perppu tersebut banyak mengandung kelemahan dan kontradiksi hukum,  baik aspek formil maupun materilnya yang bisa berakibat kekacauan tatanan hukum Indonesia”, terang Dr. Jeje seperti dilansir lama resmi Persis.

Selain itu, Perppu tersebut dinilai membuka peluang terjadinya tindakan represif pemerintah dalam menghadapi kelompok masyarakat yang bersikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah.

Forum Ormas itu pun menyerukan kepada semua lembaga dan ormas yang tidak setuju dengan Perppu yang dikeluarkan Jokowi itu agar menyatukan langkah penolakan dan perlawanan melalui jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusional yang berwenang mengujinya.

Para pimpinan ormas juga menyerukan kepada segenap masyarakat untuk menyikapi masalah Perppu ini dengan tenang dan damai tidak terpancing isu dan provokasi yang mengeruhkan dan mengalihkan dari isu hukum ke isu -isu lainnya yang tidak relevan.

“Biarlah kasus Perppu ini bergulir di ranah hukum dan diputuskan  melalui proses hukum juga”, ungkap Dr. Jeje. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version