JAKARTA (voa-islam.com)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai terbitnya Perppu Nomor Tahun 2017 bisa mengancam eksistensi gerakan sipil demokrasi dan HAM di Indonesia. Perppu tersebut juga dinilai oleh LBH Jakarta tidak akuntabel karena tidak dilandasi perspektif standar HAM dan Negara hukum Demokrasi.
“Ada kegagapan Pemerintah dalam menyikapi problem riil situasi masyarakat, yang justru direspon dengan menerbitkan Perppu Ormas. Tidak ada kekosongan hukum karena Perppu Ormas sudah mengakomodir penyelesaian masalah, terutama dengan adanya mekanisme peradilan di dalamnya,” demimian cuitnya di akun resmi milik LBH Jakarta, Rabu (19/07/2017).
Menurut LBH Jakarta, Perppu tersebut bukan saja soal HTI, melainkan soal lain yang dapat “membidik” organisasi lainnya. “Berbincang Perppu ormas, tidak hanya berbicara soal pembubaran HTI, tapi bisa menyasar ke subyek hukum lainnya.
Perppu Ormas ini juga bisa menyasar pada organisasi sipil yang concern pada kaian riset ilmiah. Perppu ini juga menghapus akuntabilitas dalam membubarkan Ormas, dengan menghapuskan mekanisme peradilan dalam membubarkan ormas.”
Padahal menurut LBH Jakarta, mekanisme peradilan adalah wadah uji untuk membuktikan suatu ormas itu benar bersalah atau tidak, dan sebagai mekanisme check and balance. “Perppu Ormas menjadi alat menggebuk elemen kritis sipil, dengan alasan untuk menjaga stabilitas” (Robi/voa-islam.com)