JAKARTA (voa-islam.com)- Untuk Presidential Threshold (PT) yang diinginkan pemerintah, yakni 20-25 persen dinilai akan menabrak kesepakatan aturan hukum yang ada. Bahkan Joko Widodo dinilai berpotensi melanggar konstitusi dalam negara.
"Jokowi dan koalisi mau menabrak kesepakatan konstitusi menerapkan syarat suara Capres Pilpres Pemilu berbarengan. Presiden yang memaksakan pelanggaran konstitusi, berarti berupaya melanggar kesepakatan bernegara," kata Andi Arief, salah satu Jubir partai Demokrat di akun Twiter pribadinya, Kamis (20/07/2017).
Apabila hal tersebut dipaksakan, maka Jokowi secara historis akan mengikuti jejak mantan Presiden Soekarno. "Soekrno dianggap melanggar kesepakatan bernegara dicatat sejarah, dihukum dengan TAP MPRS. Kini Jokowi memaksakan," katanya lagi dengan hastag (#)PT20langgarkonstitusi.
Menurut Andi, hari ini nampknya Kepala Negara sedang menyelewengkan aturan-aturan yang ada. "Indonesia sedang diselewengkan oleh Presiden yang memaksakan sesuatu yang melanggar kesepaktan bernegara.
Alasan Presiden terpili harus didukung parlemen betul. Tapi bukan parlemen sekarang, parlemen hasil Pileg 2019." (Robi/voa-islam.com)