JAKARTA (voa-islam.com)- Pemerintah sudah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Pemerintah membubarkan HTI karena dinilai Ormas tersebut anti Pancasila.
Akan tetapi, banyak kalangan yang menyayangkan kebijakan tersebut, salah satunya soal di mana letak Ormas bersangkutan anti Pancasila ditempelkan oleh pemerintah sehingga dapat disebut demikian.
"Logika anti Pancasila itu apa? Anti Tuhan Yang Maha Esa? Anti Kemanusiaan? Anti Persatuan? Anti perwakilan/musyawarah? Anti keadilan?" tanya politisi PBB, MS Ka'ban, melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (20/07/2017).
Padahal, hal demikian menurut Ka'ban pernah terjadi adanya perdebatan soal anti atau tidak terhadap Pancasila. Namun tidak seperti sekarang yang menurutnya mudah menuding kelompok anti Pancasila.
"Teringat tahun 1984/1986 gencar menolak azas tunggal Pancasila berulang kali dan berhari-hari diinterogasi di Kramat V. Dituduh anti Pancasila. Dituduh memang tak enak karena subversif a lot dengan integrator Kramat V. Tapi dengan argumen yang logik tolak azas tunggal tidak identik anti Pancasila."
Misalkan saja, Ka'ban mencontohkan dengan kasus Tanjung Priok bahwa saat itu ada terpidana dituduh anti Pancasila. Namun demikian tak satupun menurut Ka'ban dituduh anti Pancasila.
"Seluruh terpidana kasus Priok menolak azas tunggal Pancasila. Tapi tak satupun yang dituduh anti Pancasila. Mereka dihukum karena Priok berdarah." (Robi/voa-islam.com)