SOLO (voa-islam.com)—Keputusan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdampak luas. Pasca keputusan ini, Pemkot Solo bakal melakukan penyisiran kepada PNS yang berafiliasi dengan HTI.
“Semua PNS di Pemkot akan kami sisir, siapa-siapa saja yang mengikuti, atau menjadi anggota dari HTI,” kata Rakhmat Sutomo Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo seperti dikutip dari Tribunnews.
Rakhmat menjelaskan, sesuai Pasal 4 (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang mengikuti organisasi internasional tanpa izin pemerintah. Sementara HTI dianggap sebagai organisasi lintas negara.
“Lagipula, Pemerintah sudah resmi mencabut badan hukum HTI di Indonesia,” tegas dia.
Rakhmat mengatakan, setiap PNS wajib melapor ke BKPPD bila mengikuti organisasi masyarakat. * [Syaf/voa-islam.com]